Lembaga Inovasi Pembelajaran UMM
Selamat datang di official website Lembaga Inovasi Pembelajaran (LIP), Universitas Muhammadiyah Malang.
LIP Mendukung Ketercapaian Kebijakan UMM PASTI melalui Inovasi Pembelajaran.
Pendidikan tinggi seharusnya tidak lagi menjadi menara gading yang tidak terjangkau atau tidak terasakan manfaatnya bagi masyarakat umum. Pengelolaan pendidikan tinggi sudah selayaknya menjadi institusi yang melahirkan lulusan yang berkualitas untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bangsa. Hal ini dapat dicapai dengan mendorong lulusan untuk cepat terserap di dunia kerja sesuai dengan kompetensinya atau menjadi wirausahawan (entrepreneur) handal yang mampu menciptakan lapangan kerja yang luas.
Revolusi Industri 4.0 menuntut peningkatan (improvement) pada berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan tinggi. Pendidikan Tinggi merespon revolusi indutri 4.0 dengan melakukan pengembangan profesional dengan wawasan global, revolusi desain program untuk merespon masa depan, inovasi pada pengajaran dan pembelajaran, dan melakukan kemitraan antara pendidikan dengan industri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah menciptakan strategi untuk mencetak lulusan pendidikan tinggi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Adapun strategi tersebut adalah: Pertama, membangun ekosistem perguruan tinggi yang mampu merespon revolusi indutri 4.0; Kedua, melakukan reorientasi kurikulum yang mampu merespon teknologi digital, dan robot yang pesat untuk mencetak lulusan yang memiliki kompetensi digital, kompetensi sosial, dan life-long learning.; Ketiga, melaksanakan student mobility dan internship (magang).; Keempat, meningkatkan kompetensi entrepreneurial melalui pendidikan kewirausahaan. Kelima, revitalisasi politeknik.
Lembaga Inovasi Pembelajaran (LIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), merupakan salah satu lembaga yang ada di UMM yang fokus salah satunya pada pengembangan dan perumusan kebijakan dan panduan di bidang pembelajaran. Pada awal berdirinya, lembaga ini bernama Pusat Inovasi Pembelajaran (PIP) yang dibentuk pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 962/SK-Pem/XI/2019. Selain fokus pada pengembangan dan perumusan kebijakan terkait dengan bidang pembelajaran, LIP juga mempunyai tugas pokok:
- Merumus strategi dan menyusun rencana pengembangan dan kualitas proses pembelajaran
- Menggagas serta mengkoordinasikan implementasi pengembangan metode dan proses pembelajaran
- Memonitor input, proses, output, outcome, serta dampak dari proses pembelajaran