Tugas Pokok dan Fungsi LIP

Adapun tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Inovasi Pembelajaran (LIP) adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi dan menyusun rencana pengembangan dan kualitas proses pembelajaran
  2. Menggagas serta mengkoordinasikan implementasi pengembangan metode dan proses pembelajaran
  3. Memonitor input, proses, output , outcome serta dampak proses pembelajaran
  4. Melaksanakan pelatihan PEKERTI dan AA bagi dosen PTN dan PTS di Indonesia (Berdasarkan Surat nomor 1955/E4/KK.01.01/2021 UMM ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek Dikti Republik Indonesia)