Adapun tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Inovasi Pembelajaran (LIP) adalah sebagai berikut:
- Merumuskan strategi dan menyusun rencana pengembangan dan kualitas proses pembelajaran
- Menggagas serta mengkoordinasikan implementasi pengembangan metode dan proses pembelajaran
- Memonitor input, proses, output , outcome serta dampak proses pembelajaran
- Melaksanakan pelatihan PEKERTI dan AA bagi dosen PTN dan PTS di Indonesia (Berdasarkan Surat nomor 1955/E4/KK.01.01/2021 UMM ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek Dikti Republik Indonesia)