Sejarah Pendirian LIP

Universitas Muhammadiyah Malang senantiasa berkomitmen untuk terus-menerus meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungannya, salah satunya dengan merespon kebutuhan masa depan pemangku kepentingan (stakeholders) dan faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembelajaran di Perguruan Tinggi dengan melakukan berbagai kebijakan. Kebijakan UMM untuk mencapai lulusan yang berkualitas adalah UMM PASTI, yaitu mahasiswa lulus tepat waktu dan pasti bekerja. Upaya mencapai tujuan itu adalah UMM memberikan kebijakan tentang ekivalensi dengan memperhatikan Rekognisi Pengalaman Lampau mahasiswa (RPL), dan mendesain model pembelajaran yang inovatif. Kebijakan lainnya adalah kebijakan pembelajaran blended learning yang telah dikeluarkan sebelum era Pandemi covid-19, yang ke depannya akan menjadi motor pembelajaran berbasis teknologi dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS)-lms.umm.ac.id. Program UMM PASTI juga sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan olek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang menuntut adanya fleksibilitas kurikulum Perguruan Tinggi (PT).

Salah satu upaya untuk mendukung dan mencapai tujuan UMM PASTI adalah pendirian Lembaga Inovasi Pembelajaran (LIP) pada tanggal 25 November 2019. LIP bertugas untuk memfasilitasi upaya peningkatan kualitas pembelajaran secara terus-menerus menuju UMM PASTI di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang.